Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan di IGD RS Karima Utama Surakarta
Kasus EMERGENCY
IGD RS Khusus Orthopedi Karima Utama melayani pasien peserta BPJS Kesehatan yang bersifat EMERGENCY baik yang berada di wilayah Surakarta maupun dari luar Surakarta.
Syarat:
- Membawa KTP Asli atau
- Foto Copy KTP
- Jika pasien kecelakaan lalu lintas, maka wajib melampirkan surat keterangan dari kepolisian/PT Jasa Raharja.
Perhatian: Jika saat pasien masuk IGD RS Khusus Orthopedi Karima Utama belum membawa persyaratan, maka pasien bisa melengkapi dalam waktu 3×24 jam.
Kasus NON EMERGENCY
RS Karima Utama melayani pasien peserta BPJS Kesehatan yang bersifat NON EMERGENCY/POLIKLINIK berdasarkan Mapping wilayah, berikut adalah Mapping wilayahnya:
- Sukoharjo
- Solo
- Karanganyar (Kec. Jaten, Colomadu, Gondangrejo)
- Sragen (Kec. Kalijambe)
- Klaten (Delanggu, Wonosari, Juwiring)
- Boyolali (Kec. Ngemplak, Nogosari)
Syarat:
- Surat rujukan PPK I
- Kartu BPJS
- KTP, KK
- Akte Kelahiran (Jika belum mempunyai KTP)
Bagi peserta BPJS yang berada di luar Mapping Wilayah, persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Surat rujukan PPK II (RS) Online
- Kartu BPJS
- KTP, KK
- Akte Kelahiran (Jika belum mempunyai KTP)
JASA RAHARJA
Bagi pasien yang menggunakan Asuransi Jasa Raharja, persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Guarantee letter (asli)
- Foto copy KTP
- Foto copy Akte kelahiran (jika pasien di bawah umur 17 tahun)
- Foto copy KK (jika pasien di bawah umur 17 tahun)
- Foto copy KTP Orang tua
BPJS Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK)
Bagi pasien yang menggunakan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan, persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Surat Trauma Center/Surat Kontrol (asli)
- Foto copy Kartu BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek)
- Foto copy KTP
Mandiri Inhealth
Bagi pasien yang menggunakan Asuransi Mandiri Inhealth, persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Surat Rujukan (jika bukan emergency)
- Kartu Mandiri Inhealth
- Foto copy KTP