Sukoharjo, Jawa Tengah 57168, Indonesia
Jl. Amarta No.8-10, Ngabeyan, Kec. Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57168, Indonesia
Senin, 20 Januari 2025
IGD 24 JAM
Darurat / IGD

Syarat Kontrol menggunakan BPJS Kesehatan?

Bila ranap dg BPJS Kesehatan kontrol pertama : Surat Kontrol, Bukti reservasi dari ranap.

Untuk Kontrol ke 2, bila :

  1. Riwayat masuk ranap menggunakan rujukan dari faskes dan masih berlaku, pasien tidak perlu mencari rujukan baru. Membawa surat kontrol dari poliklinik.
  2. Riwayat masuk ranap dari IGD, Kontrol ke 2 membawa rujukan dari faskes sesuai alur BPJS. Rujukan bukan atas permintaan sendiri atau keluarga.

Untuk kontrol ke 3 atau selanjutnya menggunakan surat kontrol dari poliklinik selama pasien masih dalam perawatan sesuai kadaluwarsa rujukan 90 hari / tertera di surat rujukan.

Daftar Isi

POLIKLINIK
DOKTER JAGA
DARURAT
STATISTIK
TESTIMONI