Sukoharjo, Jawa Tengah 57168, Indonesia
Jl. Amarta No.8-10, Ngabeyan, Kec. Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57168, Indonesia
Selasa, 14 Januari 2025
IGD 24 JAM
Darurat / IGD

Mau lepas pen tapi Jasa Raharja nya sudah kedaluarsa? Kalau mau menggunakan BPJS Kesehetan apakah bisa?

Lihat kronologi kejadian pada resume medis pasien dan tentukan kategori kejadinnya.

Pasien mengajukan permohonan kebijaksanaan penjaminan dari Jasa Raharja ke Kantor Jasa Raharja setempat kejadian dengan membawa surat perintah tindakan medis lepas pen dari dokter penanggungjawab pasien.

Apabila dari Jasa Raharja memberikan Penjaminannya, maka pasien akan di bawakan Surat jaminan dengan sisa terbaru yang hanya bisa digunakan untuk pelepasan pen saja.

Apabila setelah mengajukan permohonan kebijaksanaan penjaminan dari jasa raharja didapatkan bahwa Jasa raharja tidak menjamin (menerbitkan surat keterangan kadaluarsa, surat keterangan bukan jaminan JR) Maka mengikuti aturan dari penjamin Kedua.

Daftar Isi

POLIKLINIK
DOKTER JAGA
DARURAT
STATISTIK
TESTIMONI