Assalamu’alaikum

 

Perlakukan Obat Secara Istimewa, dengan DAGUSIBU

 

Dagusibu adalah akronim yang di buat oleh IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) dalam rangka mensosialisasi penggunaan obat yang benar melalui Gerakan Keluarga Sadar Obat.

Apa sih kepanjangan DaGuSiBu itu?

 

  1. Da = Dapatkan

Dapatkan obat di tempat yang benar, agar terjamin manfaatnya, keamanannya dan kualitasnya. Benar di sini dalam arti legalitasnya ada, misal apotek, rumah sakit, toko obat berijin, apotek klinik, dan sebagainya. Saat menerima obat, pastikan ada nomor registrasi obat, masih tersegel rapat, dan pastikan obat tidak rusak serta tidak kadaluwarsa.

 

  1. Gu= Gunakan

Gunakanlah obat sesuai dengan indikasinya (diagnosa penyakit), sesuai dosisnya, sesuai aturan pakainya, dan sesuai cara pemberiannya.

a. Sesuai indikasi

Indikasi atau diagnosa penting sekali. Bisa saja dengan gejala yang hampir mirip ternyata diagnosanya berbeda. Misalnya saja gejala demam, demam adalah tanda/ alarm tubuh bila ada infeksi baik berupa virus, bakteri atau parasit. Penyakit yang terkait dengan demam banyak sekali. Sama halnya dengan gejala batuk. Oleh karena itu, pentingnya dokter memeriksa pasien (bertatap muka langsung), agar diagnosa dapat ditegakkan. Jadi kita tidak bisa asal menyamakan diagnosa meskipun gejalanya mirip-mirip, karena bisa jadi berbeda diagnosanya.

b. Sesuai dosisnya

Kami beri contoh seorang ibu yang mendapatkan puyer (racikan) untuk balitanya yang sakit batuk dan flu. Suatu hari, tetangga ibu tersebut mengeluh anaknya sakit batuk dan flu juga. Dengan percaya diri, ibu tersebut menawarkan puyer anaknya yang sudah sembuh kepada tetangganya. Sepintas terlihat yang dilakukan oleh ibu tersebut benar dan dermawan, tapi ternyata anak tetangga justru tidur terus tidak bangun-bangun. Setelah ditelusuri, ternyata anak tetangga berat badannya jauh di bawah berat badan balita si ibu dermawan. Dan dalam racikan puyer yang diberikan ada CTM yang bisa membuat ngantuk. Bayangkan, anak tetangga menerima dosis CTM yang kebesaran untuk dirinya! Ngantuk dan tertidurnya bisa saja kebablasan lho!

Bagi pasien dengan gangguan fungsi ginjal dan gangguan fungsi hati, biasanya juga memerlukan penyesuaian dosis.

c. Sesuai aturan pakainya.

Untuk aturan pakai 3xsehari misalnya, dimaksudkan untuk diminum setiap 8 jam, 2xsehari artinya tiap 12 jam di jam yang sama. Hal ini bertujuan agar kadar obat yang berada di dalam darah, senantiasa mencukupi untuk menimbulkan efek pengobatan. Apalagi jika antibiotik, benar-benar harus tepat waktu ya.

d. Sesuai cara pemberian.

Cara pemberian dibagi menjadi beberapa, antara lain, oral (lewat mulut dan di telan/dikunyah/dilarutkan air pada sediaan effervesent), parenteral (biasanya berupa injeksi/suntikan dan infus), sublingual (tablet di bawah lidah), bukal (tablet diletakkan di pipi bagian dalam mulut), inhalasi (dihirup, langsung masuk ke saluran pernafasan), lewat dubur (bentuknya berupa suppositoria), lewat vagina (berupa vaginal tablet), langsung masuk ke telinga (tetes telinga), langsung ke pembuluh darah di mata (tetes dan salep mata) dan sebagainya.

Kami beri contoh tentang tepat cara pemberian terkait bentuk sedian. Kalau obat sirup ya di minum biasa sesuai takaran dosis. Kalau tablet ya ditelan. Bila tidak bisa menelan tablet, sebaiknya dari awal mengatakan pada dokter agar dipilihkan bentuk sediaan lain yang acceptable (dapat diterima), misal sirup atau digerus agar menjadi puyer, jangan asal gerus tablet sendiri! Mengapa? Karena tidak semua tablet dibuat untuk dapat digerus!

Contohnya pada sediaan tablet extended released atau lepas lambat. Tablet ini memang di desain sedemikian rupa agar kadarnya berada lama di dalam darah, sehingga aturan pakainya biasanya hanya 1xsehari, bila tablet ini digerus maka akan kehilangan efek bekerja extende, bahkan bisa meningkatkan risiko terjadinya efek samping atau efek toksik. Tablet enteric-coated, didesain didesain khusus, karena efek iritatif pada tenggorokan atau pada lambungnya besar, atau tablet tersebut dapat dirusak oleh asam lambung, sehingga tablet baru akan terlepas zat aktifnya ketika mencapai usus. Nah, kalau digerus waduh bisa-bisa obat rusak dilambung, atau bahkan jadi iritasi deh tenggorokan dan lambung teman-teman:(. Oleh karena itu, berkonsultasi dululah pada apoteker sebelum mengubah bentuk sediaan.

Untuk ibu hamil dan menyusui, gunakan obat yang sesuai. Tanyalah pada APOTEKER mengenai obat anda apakah bisa diminum oleh ibu hamil, dan bagaimana strategi minum obat pada ibu menyusui. Pastikan lagi dengan melihat pada kemasan/leaflet obat.

 

  1. Si= Simpan

Simpan obat sesuai yang tertulis di kemasan, kecuali bila harus disimpan secara khusus. Umumnya obat disimpan di tempat yang sejuk (15-25° C), tidak terkena sinar matahari langsung, tidak di tempat yang lembab, dan jauhkan dari jangkauan anak-anak. Fungsi hal di atas, jelas agar obat tidak mudah rusak, karena obat umumnya ada yang teroksidasi oleh sinar matahari, dan dapat mengakibatkan obat berkurang stabilitasnya sehingga jadi lengket-lengket dan rusak. Kelembaban juga akan membuat obat terurai. Anak-anak harus dijauhkan dari obat, agar tidak sembarangan memasukkannya ke mulut/dibuat mainan. Bila ada kotak obat, masukkan obat dalam kotak/lemari tersebut.

Penyimpanan khusus seperti di dalam kulkas, biasanya diperuntukkan untuk sediaan suppositoria (dimasukkan lewat anus), karena pada suhu ruang, sediaan suppositoria ini akan meleleh/mencair. Insulin dan vaksin yang belum dibuka, juga disimpan di kulkas dengan suhu tertentu. Antibiotik yang dilarutkan air, juga disimpan dikulkas setelah dibuka, dan hanya bertahan maksimal 7 hari masa kadaluwarsanya. Masih banyak jenis obat-obat lain yang penyimpanannya di kulkas, baik di bagian bawah (suhu yang lebih rendah), maupun di freezernya.

Penyimpanan harus benar karena terkait stabilitas obat. Bahkan ada obat yang bila disimpan di suhu ruang maka proses terurainya akan meningkat sekian puluh persen, lalu menjadi cepat rusak. Sebaliknya, obat yang seharusnya disimpan di suhu sejuk, bila dimasukkan kulkas menjadi tidak berfungsi.

 

  1. Bu= Buang

Membuang obat juga ada tata caranya. Obat dibuang, dikarenakan sudah rusak atau kadaluwarsa, sehingga tidak dapat lagi digunakan. Bagi apoteker yang bekerja di apotek/rumah sakit, pembuangan atau pemusnahan obat tertentu seperti narkotik dan psikotropik, harus ada saksi dan dibuatkan berita acaranya.

Pembuangan obat bebas (logo bulatan hijau), obat bebas terbatas (logo bulatan biru), dan obat keras (logo huruf K dengan bulatan merah) dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat. Agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain, obat sebaiknya dibuang dengan cara tertentu sehingga benar-benar tidak berbentuk lagi.

Prinsip pertama, gunakan masker dan sarung tangan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti menghirup bau menyengat obat yang sudah kadaluwarsa. Prinsip kedua, semua bentuk sediaan harus hancur terlebih dahulu sebelum dibuang.

a. Tablet dan kapsul

Terlebih dahulu dikeluarkan dari blisternya, gerus atau tumbuk hingga pecah dan tak berbentuk. Bisa dilarutkan dengan air bila larut, atau dibuang di tempat sampah, atau ditimbun langsung ke tanah. Cara lain, bisa dengan tablet/sediaan padat lainnya dihancurkan lalu dicampur tanah/bahan kotor lainnya, kemudian diplastikin, buang ke tempat dibuang. Kapsul di keluarkan isi obatnya dan cangkang dilarutkan air hingga larut, atau dirusak dengan digunting-gunting. Untuk sediaan padat yang mengandung antibiotik, cukup hilangkan identitas/label pada kemasan, lalu buang.

b. Suppositoria

Bisa dibiarkan dahulu di suhu ruang agar meleleh dan tak berbentuk. Buang di saluran air.

c. Sirup atau suspensi

Keluarkan dari wadahnya, buang di saluran air (wastafel/kloset/tempat pembuangan lainnya) dengan diikuti air mengalir. Wadah berupa botol sebaiknya dihancurkan, agar tidak digunakan ulang oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Lepaskan/corat-coret semua label yang tertempel di wadah. Atau kalau memang mau di reuse misalnya, cuci bersih dahulu dan pastikan tidak ada bekas obat yang tertinggal.

d. Topikal (salep, gel, krim dan sebagainya)

Keluarkan salep dari wadahnya, campur dengan tanah/bahan kotor lainnya, masukkan plastik dan buang di tempat sampah. Rusaklah tube kemasan hingga tidak dapat digunakan kembali.

e. Injeksi

Biasanya dilakukan di rumah sakit. Baik berupa ampul maupun vial, isi berupa larutan steril dikeluarkan dengan spuit/jarum injeksi. Buang bersama air mengalir hingga tak berbekas. Bila berbentuk serbuk, bisa dilarutkan terlebih dahulu dengan pelarut yang sesuai atau langsung buang di saluran air, bersama air mengalir. Vial dan ampul dimasukkan ke box khusus disposal obat yang berbahan kaca/ berupa pecahan yang tajam.

Untuk obat khusus misal obat kanker, tata caranya lebih ketat lagi, dan box khusus juga diperlukan dengan label sitostatika, yang nantinya akan langsung dimusnahkan di incenerator (alat khusus)

Semoga penjelasan singkat tentang DAGUSIBU di atas membawa manfaat bagi kita semua.

 

Wassalamu’alaikum

 

sumber : https://ismyama.wordpress.com

Categories : Artikel Kesehatan